Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekda Halmahera Timur & PT. Forward Matrix Resmi Dilaporkan Ke KPK RI, Terkait Ilegal Maining Dalam Motif KKN

Senin, 08 Januari 2024 | Januari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-01-08T19:58:12Z

Gambar: Tanda terima laporan dari KPK terhadap Korlap Skak Malut Jakarta  

Morotainews.com - Jakarta - Problem sektor tambang di Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini sering kita jumpai penuh Raport merah, seperti PT. FORWARD MATRIX yanh diduga kuat melakukan aktifitas ilegal mining atau pertambangan illegal/Petambangan tanpa izin secara melawan hukum melahirkan Tindak Pidana penambangan ilegal yang berakibat kerugian negara bahkan merusaki lingkungan.


Sehingga membutuhkan peran penting penegak hukum dalam aspek pengawasan ketat dari berbagai instansi penegak hukum seperti Polri, Kemampuan negara dalam melaksanakan pemberantasan penambangan ilegal tentu sangat di butuhkan untuk menumpas perusahaan tambang yang nakal di Provinsi Maluku Utara. 


Tentu kita mengetahui Secara yuridis normative dalam Pemberantasan dugaan tindak Pidana ilegal mining atau pertambangan illegal/Pertambangan tanpa izin (PETI) adalah Perbuatan melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Jo Pasal 160 Jo Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba), yang telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU Minerba) selain Undang-Undang tersebut diatas Para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan, seperti Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, 


Hari ini kenapa kami mendatangi Komisi Pamberentasan Korupsi sebagai aksi perdana di (KPK), tentu ada hal serius yang perlu di selidiki Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu terkait Pengelolaan lokasi pertambangan bekas PT. HARITA yang telah ditinggal selama kurang lebi 10 tahun yang mana dilakukan oleh PT. FORWARD MATRIX sejak tahun 2011 sampai sekarang, diduga kuat, tidak melakukan pembayaran sebagai pendapatan asli daerah dan/atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam melakukan pengelolaan tambang. 


Bahkan bukan sekedar itu saja dalam konteks Pengelolaan penambangan juga diduga melawan hukum, seperti DPRD Kab. Halmahera Timur yang telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pihak PT. FORWARD MATRIX sebanyak dua kali pada bulan September 2023 RDP tersebut, terkait masalah pinjaman dari PT. FORWARD MATRIX atas lokasi penambangan diduga dilakukan kesesuaian dengan koordinat klaim perizinan PT. FORWARD MATRIX. 


Kemudian sampai dengan hari ini yang lebih parahnya PT. FORWARD MATRIX melakukan penambangan yang diduga melawan hukum, toh bekerjasama dengan para perusahaan treding PT. FORWARD MATRIX Dan beberapa perusahaan lainnya diantaranya: 

- PT BORCES 

- PT. JAYA BRAVO LIMA 

- PT. SUBAIM MINERAL NUSANTARA (yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur. 


Bahkan perusahaan tersebut diduga telah mendapatkan ore nikel dari operasi penambangan secara melawan hukum kurang lebih 80 Kapal dan telah dijual pada PT. IWIP. 


Lebih dalam lagi bahwa atas Konsesi X PT. HARITA tersebut suda secara resmi dikemblikan dan/atau diserah terimakan pada pemerintah daerah Kab. Halmahera Timur sesuai dengan MOU dengan melibatkan PT. PRIFEN, PT. INDO BUMI NIKEL, PT. AGLIT RAYA telah beroperasi. 


Bahkan tidak sekedar itu saja, adapun PT. PRIFEN yang juga merupakan perusahaan tambang diduga mendapatkan FI karena SEKDA Halmahera Timur terikat dengan pemasukan konsensi pada tata ruang wilayah karena Bupati Halmahera Timur belum menindaklanjuti untuk mengakomodir sesuai PERDA toh anehnya hal ini diloloskan. 


Dugaan Buckap Sekda Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara semacam ini suda harus menjadi perhatian khusus bagi KPK untuk memastikan pengyelenggaraan Negara yang bersih dari motif KKN, sehingga kami menegaskan kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa Sekda Halmahera Timur yang melegalkan Ilegal mining. 


Lebih jauh lagi kita perlu mengupas jenis-jenis kejahatan sistem dengan adanya dugaan kuat permainan yang di lakukan, seperti penegasan PERDA RTRW tidak memerlukan perlindungan sumber Air bersih yang padahal merupakan satu-satunya diwilayah Buli Kecamatan MABA, Dan perusahaan ini diduga melakukan pembiayaan untuk meloloskan PERDA Tata Ruang yang tanpa mempertimbangkan sumber air bersih di desa Buli. 


Adapun pelaksanaan operasi PT. IBN ini bertentangan dengan PERDA Tata Ruang dan Lahan perkebunan Masyarakat yang harus diberikan perlindungan yang masuk peta perkebunan masyarakat, sehingga hal ini sangat merugikan daerah dan negara serta masyarakat lingkar tambang yang dalam pengelolaan nya tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Dari problem semacam ini, perlu menjadi atensi bagi lembaga-lembaga hukum seperti Polda Maluku Utara, tetapi seakan dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan yang ketat, di aksi jilid dua kami juga tegas akan menggelar demonstrasi untuk menyampaikan adanya ketidak becusan aspek pengawasan polda Maluku Utara serta Polres Kabupaten Halmahera Timur di Mabes Polri. 


Kami akan konsolidsi gerakan demonstrasi besar-besaran di beberapa instansi, seperti Kementrian ESDM dan Dirjen Minerba dalam rangka menegaskan agar secepatnya mengevaluasi PT. Forward Matrix dan mencabut izin pertambangan yang diduga terdapat praktek ilegal Mining, sekaligus akan menggelar demonstrasi di Kantor Pusat PT. Forward Matrix yang letaknya di jakarta timur kecematan pulogadung untuk memberikan ultimatum tegas, "Segera angkat kaki dari Halmahera Timur atau demo berjilid-jilid".


Yang perlu diketahui bahwa Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 selanjutnya dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. 


Praktek penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan serta Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, sehingga dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, bahkan lebih jauh lagi dapat menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, sehingga pasti menimbulkan kerusakan fasilitas umum, dan bahkan berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia. 


Prinsinya kami yang tergabung dalam SENTRAL KOALISI ANTI KORUPSI MALUKU UTARA JAKARTA ( SKAK-MALUT-JKT) menggunakan Ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No 31/1999 yang di Ubah UU No 20/2000 yang mana Dinyatakan" dalam ayat 1, Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya dalam ayat 2 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam 

bentuk: 


a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; 


b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak 

pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi

×
Berita Terbaru Update