Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vinot: DPO LMND DKI Jakarta Mendesak Pencopotan Kapolda Malut dan Pembatalan Penetapan Tersangka Terhadap 7 Warga Masyarakat Adat

Jumat, 05 April 2024 | April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T15:39:44Z

Gambar: Vinot sang orator ulung Maluku Utara yang berada di jakarta 

Morotainews.com - Jakarta - Langkah tidak adil yang diambil oleh Ditkrimsus Polda Maluku Utara dalam menetapkan tujuh warga masyarakat adat sebagai tersangka atas perjuangan mereka yang sah untuk hak atas tanah ulayat telah mengejutkan dan menimbulkan kecaman dari vinot DPO LMND DKI JAKARTA sekaligus putra daerah Maluku Utara.


Vinot mengatakan, Polda Maluku Utara telah menjatuhkan status tersangka kepada Estepanus Djojong, Septon Djojon, Keng Kamariba, Lifas Gorango, Paulus Lasa, Rifo Bobala, dan Oscar Barera dengan dalih mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT Wana Kencana Mineral. Namun, pada kenyataannya, apa yang dilakukan oleh ketujuh warga tersebut adalah memperjuangkan hak yang sah dan telah diakui secara adat maupun hukum atas tanah ulayat yang mereka tinggali.


"Perjuangan mereka adalah refleksi dari ketidakadilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat adat, di mana kepentingan korporasi sering kali diutamakan di atas hak-hak tradisional dan kesejahteraan masyarakat lokal. Penetapan tersangka ini jelas merupakan bentuk keberpihakan yang tidak semestinya dari Kapolda Malut kepada korporasi". Beber vinot


DPO Wilayah LMND DKI Jakarta dengan tegas mendesak:


1. Pencopotan Kapolda Malut, Midi Siswoko, dari jabatannya karena dinilai bermain mata dengan kepentingan korporasi dan tidak menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat adat.


2. Pembatalan penetapan tersangka terhadap ketujuh warga masyarakat adat Wasile Selatan, Haltim, Malut, serta pembebasan mereka dari segala tuduhan yang tidak berdasar.


3. Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin usaha pertambangan dari PT Wana Kencana Mineral yang merugikan dan menyengsarakan masyarakat adat.


4. PT Wana Kencana Mineral untuk segera memenuhi kesepakatan yang telah dibuat pada tanggal 7 Oktober 2021 di aula kantor camat Wasile Selatan, termasuk pemberian kompensasi lahan dan tanam tumbuh sesuai dengan hak dan kewajiban masyarakat adat.


Vinot juga mengajak masyarakat luas untuk bersatu dalam mendukung perjuangan masyarakat adat Maluku Utara dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka. Dampak ekspansi tambang nikel haruslah diimbangi dengan proses yang adil dan berpihak kepada masyarakat lokal.


"Kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri pasca lebaran untuk menuntut keadilan bagi ketujuh warga tersebut dan semua masyarakat adat yang serupa di seluruh Indonesia". Tutup vinot

×
Berita Terbaru Update