Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jam-Malut Gruduk Kementrian ESDM !!! Pihak Kementrian ESDM Menerima Data Terkait Kerusakan Lingkungan Yang dilakukan Oleh PT. Harita Group

Kamis, 10 Februari 2022 | Februari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T09:37:30Z


Morotainews.com - Jakarta - Jaringan aktivis Mahasiswa Maluku Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian ESDM jl. Medan merdeka Selatan Jakarta pusat pada hari Kamis, 10 Februari 2022.


Dalam orasi kordinator lapangan Rusdin mengatakan bahwa, Menteri Kementerian ESDM Bpk. Arifin Tasrif harus memberikan sangsi kepada PT. Harita Group atas pencemaran lingkungan di sekitar lingkar tambang di pulau obi.


Negara Indonesai merupakan negara demokrasi konsitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang artinya indonesia adalah negara hukum. Segalah bentuk praktek dan tindakan apapun harus berlandaskan aturan main hukum yang telah di atur dalam undang-undang. 


Tentunya semua orang harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang itu sendiri sehingga azas equality before the law itu dapat terealisasi dalam konteks berbangsa dan bernegara sebagaimana perintah dan amanah konsitusi. 


"Berangkat dari amanah konstitusi itulah kami yang tergabung dalam (JAM MALUT) menyapaikan keresahan rakyat maluku utara pada umumnya dan pada khusunya rakyat kepulauan obi dalam hal ini terkait eksploitasi tambang nikel oleh anak perusahan PT. Harita Group menyangkut persoalan pencemaran lingkungan serta tidak dimaksimalkannya pembangunan smelter PT. Trimega Bangun Persada" ucap Rusdin 


Padahal, kita ketahui secara logis bahwasanya undang undan no 32 tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menpatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan Hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana di amanatkan dalam pasal 28 H. UUD 1945 Dan pasal 98 yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan di lampauinya ambang baku serta kerusakan udara, air laut, air sungai, air danau dan kerusakan lingkungan lainya patut untuk di berikan sangsi tegas dalam hal ini pencabutan izin operasinya.

Ditambah lagi, persoalan pengelolaan kadar nikel yang rendah serta penetapan pembangunan residu nikel (Lumpur) ke laut di bagian Basin atau cekungan laut yang berdampak buruk terhadap keberlangsungan hidup biota laut khususnya di areal lingkar tambang dan umumnya di kabupaten Halmahera Selatan. 


Terkait dengan pengrusakan lingkungan dan pembangunan Smelter PT Trimega Bangun Persada yang dinilai Tidak dimaksimalkan dengan baik oleh PT. Harita Group yang saat ini beroperasi di Kepulauan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. 

Jam-Malut aksi didepan kantor pusat PT. Harita Group


Pihak PT. Harita Group tidak melaksanakan perintah undang-undang NO 3 tahun 2020 perubahan atas undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peran penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekononi Nasional dan pembangunan daerah berkelanjutan.


"Namun, semua itu jauh dari harapan di tambah lagi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. Harita Group berdampak negatif terhadap pembangunan daerah lingkar tambang, dan kesejahteraan masyarakat Obi pada umumnya. Sampai saat ini pun dana atau anggaran CSR dari perusahan tidak jelas di salurkan ke mana". Tegas rusdin


"Lebih jauh lagi menyangkut penolakan PT. Harita Group terhadap percepatan pembangunan jalan adalah bentuk ketidak pedulian terhadap kesejateraan Masyarakat Obi yang menurut kami ini bagian dari upaya mengkebiri keadilan pembangunan yang dikontribusikan oleh Pemerintan Pusat, melalui Perpres 109 tahun 2020, berdasarkan peristiwa tersebut." Tandasnya 


Pulau Obi dijadikan kawasan Startegis Nasional pada tahun 2021. Apalagi ada penjelasan dari Internal DPRD secara institusi memberikan dukungan penuh program pemerintah pusat pembangunan jalan strategis nasional dilaksanakan di Pulau Obi, sesuai rapat lintas Komisi di DPRD Halsel. 


"Kami yang tergabung dalam JAM -MALUT menyampaikan dalam kajian dan analisis yang objektif terkait Dampak negatif yang di lakukan oleh beberapa perusahaan pertambangan yang beroperasi di tanah kepulauan obi kabupaten halmahera selatan. Dugaan kami semua adalah ulah kejahatan dari PT Harita Group." Tutupnya 

×
Berita Terbaru Update